Dari diagram lingkaran diatas bisa kita lihat bahwa jumlah pelaku kecelakaan lalu lintas lebih banyak dialami oleh pengemudi yang berusia 22-30 tahun. Karena usia produktif seperti ini mengalami kecelakaan disebabkan mobilitasnya yang tinggi sebagai pekerja. Ada beberapa hal hal yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, diantaranya sebagai berikut:
1. Kuranganya kehati-hatian dari pengemudi itu sendiri. Biasanya pada usia ini, mereka kurang peduli terhadap bahaya yang bisa saja mengancam diri mereka, kebiasaan mereka dalam berkendaraan pun sangat menghawatirkan. Mereka kerap kali memacu motor dengan kecepatan yang sangat tinggi dan mengabaikan keselamatan mereka sendiri.
2. Tidak memenuhi persyaratan dalam ber kemudi seperti bila berkemudi dengan motor, mereka tidak menggunakan helm yang sesuai dengan peraturan yaitu helm berlogo SNI. Bagi yang menggunakan kendaraan beroda empat, tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Stamina yang menurun di karenakan rasa lelah ataupun mengantu.
4. Pemakai jalan berusia muda cenderung emosional sehingga lebih berisiko tinggi mengalami kecelakaan lalu lintas.
5. Berlalu lintas di daerah yang gelap dan jalan yang sudah rusak, tanpa penerangan yang baik dari kendaraan tersebut.
6. Kurang tajamnya penglihatan pengemudi
7. Penyakit parah yang tiba-tiba saja menyerang dan mengakibatkan kematian (jantung, stroke, epilepsy).
8. Pemakaian alcohol saat mengemudi.
9. Keterlambatan deteksi akibat kecelakaan lalu lintas, sehingga banyak yang tidak tertolong. Seperti kecelakaan tabrak lari di tempat yang sepi.
10. Melanggar rambu-rambu lalu lintas.
11. Membawa barang yang berlebihan, yang tidak sesuai dengan kuota kendaraan tersebut.
12. Bagi pejalan kaki, banyak yang tidak menggunakan trotoar saat berjalan, sehingga banyak dari para pejalan kaki yang terserempet oleh kendaraan yang melintas.
13. Rusaknya fasilitas rambu-rambu, seperti lampu merah. Hal tersebut bisa meningkatkan kecelakaan lalu lintas pada setiap tikungan ataupun persilangan jalan.
14. Kendaraan bermotor yang kerap kali menyalip dari sebelah kiri.
15. Banyak pengemudi yang melakukan kegiatan komunikasi saat berkendara, seperti SMS-an dan menelepon.
Selain pengemudi yang berusia 22-30 tahun, pengemudi berusia 6-21 tahun pun cukup banyak mengalami kecelakaan bila di bandingkan dengan pengemudi yang berusia 41-50 tahun. Disini kita bisa mengambil kesimpulan bahwa ternyata masih banyak anak di bawah usia yang sebenarnya belum diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor akan tetapi mereka sudah mengendarainya. Hal ini yang menyebabkan mengapa kecelakaan lalu lintas pada usia 6-21 tahun lebih banyak dibandingkan dengan usia 41-50 tahun. Mereka yang belum memahami betul tentang tata cara mengemudi dan persyaratan seorang pengemudi sudah diizinkan oleh orang tuanya untuk membawa kendaraan. Peran orang tua adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam mengendalikan resiko kecelakaan lalu lintas pada usia dini yaitu usia dibawah 17 tahun.
Sesuai dengan undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 BAB VIII Pengemudi pasal 81 ayat 1 dan 2 yang isinya:
“(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
b.usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.”
Maka dari itu, perlu beberapa upaya untuk mengedalikan risiko kecelakaan lalu lintas, diantaranya:
1. Perlu adanya sosialisasi lagi kepada masyarakat, dari mulai yang berusia dibawah 17 tahun hingga berusia di atas 17 tahun dengan berbagai media, mulai dari pendekatan langsung, lalu media massa hingga media elektronik.
2. Sosialisasi berupa penjelasan tentang persyaratan menjadi seorang pengemudi, tata cara berkendaraan, hal-hal apa saja yang harus diperhatikan saat mengemudi dan perlengkapan saat mengemudi.
3. Perbaikan jalan yang rusak, agar bisa meminimalisirkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat struktur jalan yang tidak baik.
4. Memberikan sanksi yang tegas apabila ada pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.
5. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
6. Tidak membawa barang berlebihan yang diletakkan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan sulitnya mengontrol kendaraan dengan baik.
7. Trotoar yang beralih fungsi menjadi tempat berdagang, diharapkan bisa dimanfaatkan kembali lagi sesuai fungsinya, yaitu sebagai tempat untuk para pejalan kaki menyusuri jalan agar tidak terserempet oleh kendaraan yang melintas.
8. Pembenahan fasilitas rambu-rambu lalu lintas seperti lampu merah yang kerap kali tidak berfungsi.
Semua persoalan dalam kecelakaan lalu lintas bisa kita minimalisirkan risikonya, asalkan ada kemauan dan rasa peduli dari dalam diri kita sendiri untuk menaati peraturan demi keamanan kita dan juga demi keamanan orang lain.
Nama : Dina Aqmarina Yanuary
Kelas : G
NPM : 210110110267
Mat.Kul : Statistik Sosial