Mengenai Saya

Foto saya
belajar memaknai hidup, bertahan hidup, dan menuliskan hidup

Jumat, 21 Oktober 2011

contoh makalah kewarganegaraan


Kata Pengantar
Bismillahirrahmanirrahiim.
Segala puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Azza Wajalah, atas karunia-Nya lah saya akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini. Makalah ini membahas tentang pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan.
Betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Disamping karena Pancasila adalah ideologi bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, saya harap kita lebih bias menghargai dan bias mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kita sehari-hari.

Dalam penyusunan makalah ini, saya banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.







Jatinangor, 13 Oktober 2011



Penulis
                                                                                                                                                1
BAB  I  PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan artinya, Pancasila memiliki lima prinsip, diantarnya:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dalam kegiatan sehari-hari pun kita sering menyaksikan upacara bendera yang diadakan setiap hari Senin. Di dalam acaranyanya terdapat pembacaan Pancasila yang di bacakan oleh Pembina upacara dan diikuti oleh seluruh peserta upacara. Tapi kebanyakan orang hanya mampu untuk melafalkannya saja, tapi tidak mampu untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana ingin menerapkannya,  isi Pancasila pun masih banyak orang yang tidak menghapalnya di luar kepala.
Dalam makalah ini, saya akan membahas masalah-masalah apa saja yang terjadi berkaitan dengan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kemasyarakan dan kewarganegaraan.
1.2  Identifikasi Masalah
Banyak sekali masalah-masalah yang terjadi di Indonesia ini yang sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila. Bila kita mulai dari sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa, sudah ada masalah yang bisa kita identifikasi berkaitan dengan sila ini. Salah satu masalahnya adalah banyaknya kepercayaan-kepercayaan baru yang tidak diakui oleh Negara Indonesia, seperti agama Lia Eden yang mengaku dirinya adalah malaikat Jibril, Ahmadiyah yang sangat menyimpang dari agama Islam,  NII yang memaksakan kehendaknya dengan merekrut orang-orang dan memerasnya dengan alasan sebagai tiket masuk syurga, itu semua adalah contoh kecil dari permasalah yang ada di Indonesia tekait dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
Masih banyak lagi permasalahan-permasalahan yang terjadi berkaitan dengan kurangnya rasa kepedulian terhadap nilai-nilai Pancasila yang hanya bias mereka gembar-gemborkan tapi tidak melakukan suatu aksi untuk mewujudkannya.


                                                                                                                                          3
1.3  Tujuan
Tujuan ditulisanya makalah ini adalah yang pertama, saya ingin menjelaskan sejarah singkat menegnai Pancasila. Kedua,  apa saja makna yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila. Ketiga, apa saja nilai-nilai Pancasila itu dan seberapa pentingnya kah untuk kita mengetahui dan menerapkannya. Keempat, apa saja faktor-faktor pendukung dan penghambat yang berkaitan dengan implementasi Pancasila.


BAB  II  PEMBAHASAN

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan untuk mendapatkan sila-sila seperti sekarang ini tidak semudah yang kita bayangkan.  Tercatat ada sepuluh hasil rumusan yang diperoleh hingga bisa menjadi rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang.

Rumusan  I: Moh. Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan II: Ir. Soekarno
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Inilah kelima rumusan yang di sampaikan oleh Soekarno:
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
  3. Mufakat,-atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. ke-Tuhanan yang maha esa
4
Rumusan III: Piagam Jakarta
Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar. Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa". Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan IV: BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945 dan dipecah serta diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun).. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


5
Rumusan V: PPKI
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan VI: Konstitusi RIS
Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS. Isinya sebagai berikut:
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
Rumusan VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950, terjadi perubahan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
Rumusan itu diantaranya:
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial
Rumusan VIII: UUD 1945
Pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan
                                                                                                                                          6
UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasil yang terdapat dalam  Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan sehingga melahirkan rumusan Pancasila sebagai berikut:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan IX: Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial.
 Rumusan X: Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Banyak sekali nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila yang terdapat di dalam Pancasila.

                                                                                                                                                                                                                                                                                    7
Sila Pertama: Bintang
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua: Rantai.
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga: Pohon Beringin.
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.                                                                                                                                                                                                                                     8
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat: Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima: Padi Dan Kapas.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
9
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara telah mengalami pasang naik dan pasang surut dalam mengarungi zaman yang berbeda-beda dari era awal kemerdekaan hingga era reformasi sekarang ini. Sementara, di era reformasi sekarang ini, Pancasila seakan hilang dari keseharian kita sebagai sebuah bangsa. Pancasila seolah telah terpinggir dan terlupakan. Kilau nilai-nilai Pancasila seakan redup digantikan oleh liberalisasi yang mulai memasuki relung-relung kehidupan masyarakat kita.
Kita melihat dan merasakan bahwa pada era reformasi ini, kita mengalami berbagai fenomena yang memperihatinkan dan mengkhawatirkan. Betapa kita terhenyak dengan mengemukanya kekerasan-kekerasan yang mencabik-cabik kebhinekaan serta menggoyahkan sendi-sendi integrasi bangsa. Tentu saja kita sedih dan prihatin, mengapa seolah-olah masyarakat Indonesia menjadi sangat mudah marah dan tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap sesama anak bangsa.
Bulan lalu misalnya, ratusan penumpang kereta api yang terkena razia penertiban di Stasiun Manggarai mengamuk. Selain melempari petugas dengan batu, mereka juga menghancurkan sejumlah fasilitas publik yang ada di stasiun. Sementara, gara-gara salah satu temannya tidak lulus Ujian nasional 2011 lalu, beberapa murid SMAN I Nubatukan, NTT, membanting dan memecahkan kaca jendela kelasnya. Di Kampung Sokori, Kabupaten Jayapura, Papua, terjadi perang antar-kampung karena perebutan wilayah yang menewaskan satu orang. Bahkan, di mana-mana sering terjadi perkelahian antar pelajar dan mahasiswa.
Itu hanya contoh kecil di antara banyak kasus kekerasan lainnya. Belum lagi contoh-contoh lain yang tidak secara langsung berkenaan dengan kekerasan, tetapi terkait erat dengan keteladanan dan perilaku elite dan masyarakat yang rasa-rasanya jauh dari karakter bangsa kita yang ber-Pancasila.
Dalam konteks ini, pendidikan formal merupakan salah satu jalur yang efektif, mengingat nilai-nilai Pancasila itu secara sistematis ditanamkan melalui proses pendidikan, sejak anak usia dini  sampai pendidikan tinggi. Selain itu, penanaman nilai-nilai Pancasila juga dapat dilakukan melalui jalur pendidikan informal dan/atau non-formal, seperti Gerakan Pramuka, Karang Taruna, serta berbagai unit aktivitas minat, bakat, dan olahraga.

BAB  III  FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG DAN PENGHAMBAT IMPLEMENTASI PANCASILA

Kita pasti sering bertanya-tanya, mengapa nilai-nilai Pancasila dalam implementasi kewarganegaraan dan kemasyarakatan mulai menipis seiring dengan berjalannya waktu. Implementasi Pancasila dalam kehidupan kewarganegaraan dan kemasyarakatan tak lepas dari faktor-faktor pendukung dan penghambatnya.                                                                                                                                                                                         10
Berikut ini adalah beberapa uraian mengenai faktor-faktor apa saja yang mendukung dan menghambat implementasi Pancasila.
Faktor-faktor pendukungnya antara lain:
1. Memahami arti dan fungsi Pancasila dengan baik dan jadikan sebagai pandangan hidup kita sehari-hari.
2. Menjadikan Pancasila sebagai aturan-aturan berperilaku.
3. Memiliki rasa persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara, agar tidak mengenal batas-batas perbedaan agama, kesukuan, golongan dan lain sebagainya.
4. Mampu menciptakan rasa kebersamaan dengan cara tolong-menolong untuk mencapai hubungan yang lebih hamonis.
5. Menanamkan sifat adil dan bertanggung jawab mulai dari sekarang.

Setelah kita mengetahui beberapa hal pokok seperti yang sudah kita jelaskan di atas, maka ada beberapa faktor pendukung dan sangat menentukan dalam pemahaman kita tentang pancasila. Adapun fator-faktor tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Pendidikan / Pengetahuan
Faktor pendidikan atau  pengetahuan sangat besar pengaruhnya terhadap pemahaman kita untuk memahami arti dan fungsi Pancasila. Dengan latar belakang pendidikan yang tinggi, maka seharusnya kita sebagai mahasiswa atau mahasiswiI dapat menciptakan rasa tanggung jawab yang lebih besar dan berkepribadian yang baik.
2. Lingkungan Hidup
Sama halnya dengan pendidikan, lingkungan hidup juga berpengaruh kepada pembentukan jiwa Pancasila yang kita pahami dan pelajari. Dengan lingkungan yang baik tentu kita akan mendapatkan pergaulan yang baik juga, begitu sebaliknya. Karena kita mempunyai pendidikan yang tinggi, dan pengalaman-pengalaman Anda, maka kami yakin bahwa Anda bisa membedakan sendiri pergaulan yang baik dan tidak baik.
Ada faktor pendukung, pasti ada pula faktor penghambatnya. Beberapa faktor penghambat dalam implementasi Pancasila sebagai berikut:
1.      Benturan antar suku, antar umat beragama, antar kelompok, dan antar daerah terjadi dimana-mana.
2.      Kriminalitas meningkat dan pengerahan masa menjadi cara untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi tindakan kekerasan. Kita bisa mengambil contoh seperti tawuran antarpelajar. Hanya karena masalah antar-individu, mengakibatkan banyak pihak yang terlibat. Mengerahkan kawan-kawan tempurnya untuk membalaskan kekesalan di hatinya.
3.      Menurunnya rasa persatuan dan kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini adalah yang ditandai dengan adanya konflik dibeberapa daerah, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal, seperti halnya yang masih terjadi di Papua,Maluku. Berbagai konflik yang terjadi dan telah banyak menelan korban jiwa antar sesama warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.
11
4.Berkurangnya nilai-nilai kekeluargaan, semangat gotong royong, tenggang rasa, norma susila, kesopanan dan adat istiadat bangsa karena lebih mementingkan keegoisannya sendiri dibandingkan orang lain.                                                                
Dalam konteks ini, bisa kita mengambil contoh. Bila kita mengingat waktu silam, dimana ada sebuah sekolah yang kebanyakan guru-gurunya mendapatkan pengalihan tugas (mutasi) untuk pindah mengajar ke sekolah ataupun daerah lain mendapatkan respon yang tidak meneyenangkan dari murid-muridnya. Para murid SMA itu merasa tidak rela bila guru-guru mereka dipindah tugaskan dengan serentak seperti itu dan diganti dengan guru-guru yang baru sehingga mereka bersikap anarkistis. Menghancurkan sarana dan prasarana sekolah seperi memecahkan kaca dan merusak kursi serta meja belajar. Padahal semua itu bias diselesaikan, bisa dibicarakan dengan kepala dingin tanpa perlu bersikap seperti orang yang tidak memilki adab dan peraturan.

BAB  IV  PENUTUP

Simpulan
Mengenal, memepelajari dan menerapkan nilai-nilai Pancasila itu sangatlah penting. Karena dengan menerapkannya kita bisa menjalankan segala nilai-nilai yang telah mendarah daging di dalam jiwa rakyat Indonesia. Bila nilai-nilai tersebut bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, saya yakin, kita bisa menjadi negara yang damai, bisa menyelesaikan konflik-konflik yang ada tanpa harus bersikap anarkistis dan tentunya, bila kita bisa menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, kita bisa mengganti posisi Indonesia yang sekarang adalah negara yang sedang berkembang menjadi negara yang maju.
Dan ingat !. Bukan hanya kita yang harus menerapkannya dan memprlajarinya sendiri, tapi kita juga harus membantu
meningkatkan pemahaman seluruh komponen masyarakat terhadap ideologi Pancasila agar rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air, terutama terhadap ideologi bangsa sendiri bisa terus tumbuh dan tertanam di setiap jiwa rakyat Indonesia.

Sumber:
Suwarno, P.J.. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
                                                                                                                                                12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar